Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas menyatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas sebagai berikut :
 

Tugas Pokok Puskesmas : melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya 

Fungsi Puskesmas : 

  1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan 
  2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya

Wewenang Puskesmas : 

  1. Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan; 
  2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan; 
  3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan; 
  4. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait; 
  5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat; 
  6. Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas; 
  7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan; 
  8. Memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual; 
  9. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; 
  10. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit; 
  11. Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan 
  12. Melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya.