Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas menyatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas sebagai berikut :
Tugas Pokok Puskesmas : melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya
Fungsi Puskesmas :
- Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
- Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya
Wewenang Puskesmas :
- Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
- Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
- Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
- Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;
- Melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
- Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
- Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
- Memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;
- Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan;
- Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit;
- Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan
- Melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya.